BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkembangan
bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut
optimalisasi output dari SDI (Sumber Daya Insani) yang kian terbatas. Hal
tersebut harus dipenuhi agar lingkungan bisnis makin dinamis dan sekaligus
sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan yang kompetitif. Bagi perusahaan
yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah Go Public di Pasar
Modal, maka membutuhkan pengelolaan perusahaan dan memiliki regulasi yang tetap
dan kuat untuk melindungi investor di Pasar Modal.
Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan landasan kokoh kepastian
hukum bagi semua pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Selain kehadiran
para pelaku maka sangat dibutuhkan pula lembaga-lembaga profesi penunjang Pasar
Modal. Dimana, kesemuanya memiliki peranan yang sangat penting dalam rangkaian
kegiatan Pasar Modal. Untuk lebih jelasnya mari kita simak baik-baik dalam Bab
Pembahasan di bawah ini.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang diatas, terdapat banyak rumusan masalah yang berkaitan dengan
materi dalam makalah ini, antara lain :
1. Sebutkan
dan jelaskan macam-macam profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal?
2. Bagaimana
pula peranannya, serta fungsi dari macam-macam profesi tersebut ?
3. Lalu,
bagaimana tanggung jawab ataupun peranan profesi-profesi tersebut dalam
kegiatan Pasar Modal?
4. Bagaimana
kelalaian notaris profesi penunjang dalam pasar modal?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profesi
Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
1. Macam-Macam
Profesi Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
Profesi
Penunjang adalah lembaga atau perusahaaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra
oleh Emiten dalam rangka penawaran umum. Profesi-profesi penunjang yang ada
dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
a. Akuntan
Publik
Adalah
seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas
keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan
(selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan
keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang
dipublikasikan oleh Emiten.
Seorang
Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal,
misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana,
kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya,
dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk
menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu
produk investasi.
Akuntan
Publik harus mendaftarkan dirinya di
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam
kegiatan Pasar Modal. Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi
kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan
keuangan.
b. Notaris
Publik
Profesi
sebagai seorang Notaris merupakan profesi yang sudah cukup tua. Pekerjaan
utamanya adalah melakukan penulisan atau pencatatan yang mana dalam
perkembangannya Notaris sering dianggap sebagai orang yang memiliki keahlian
untuk menulis atau mencatat secara cepat. Jika kita berbicara tentang peran
Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris
sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan
publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk
membuat akta otentik. Lebih jelasnya mari simak baik-baik bunyi UUJN
(Undang-Undang Jabatan Notaris), sebagai berikut :
“Notaris
adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai
suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan
umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu
akat otentik, menjamin kepastian tanggalnya,
menyimpan aktanya memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya
sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.” Sebelum seorang Notaris
Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi
penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
c. Konsultan
Hukum Publik
Adalah
pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten.
Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal
maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di
BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya
Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas
yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang
prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya
yang ingin berinvestasi. Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan
keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas
perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang
merupakan bagian dari proses Go Public.
2. Tugas
Dan Fungsi
Adapun
tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1) Akuntan
publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Pemeriksa
Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan
mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
b. Memberikan
gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikannya
ke publik.
c. Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan
BAPEPAM.
d. Memberi
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan).
2) Notaris
publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Menyiapkan
Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
b. Membuat
konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
c. Menyiapkan
naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek.
d. Meneliti
keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian
dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan
keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
e. Meneliti
perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD,
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Melakukan
penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi
ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi
investor dan masyarakat.
3) Konsultan
hukum publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. Melakukan
penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi
hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten.
b. Memberikan
pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang
diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas
dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian
yang diberian obyketif dan wajar.
c. Memastikan
bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat
menawarkan efeknya.
d. Meneliti
keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga
pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta
perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan,
catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan
adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa
yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum
yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran
bisnis perusahaan.
3. Tanggung
Jawab Atau Peranan Profesi Penunjang Dalam Pasar Modal
Profesi
penunjang diatas memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar
dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain:
Akuntan
Publik
a) Memeriksa
laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar
modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan
dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah
terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI
tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
b) Menjaga
kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu
laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.
c) Akuntan
harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI,
praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam
kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan
kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d) Bagi
perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh
masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah
dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan
perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi
yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan
tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.
Notaris
Publik
a) Peran
Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan
Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik,
perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting,
seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan.
Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris
menjadi sesuatu yang sangat penting.
b) Dalam
hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus
dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi
efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang
Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah
saham yang akan di jual kepada calon investor.
Konsultan
Hukum Publik
a) Peranan
konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu
mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
b) Membantu
menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan
jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga
pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal
Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit
dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat
legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang
dibuat oleh Emiten.
c) Ikut
mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
pelanggaran hukum.
B.
Lembaga
Penunjang Pasar Modal
1. Biro
Administrasi Efek
Adalah
perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan
pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.9 Yang dapat
menyelenggarakan perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari bapepam. Dalam
kontrak antara perseroan dan biro administrasi efek (BAE), dengan jelas
disebutkan hak dan kewajiban BAE dan emiten, termasuk kewajiban terhadap
pemegang efek. Penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan merupakan tugas
kerja dari BAE11. Dan BAE dituntut untuk dapat melakukan
penyesuaian-penyesuaian terhadap praktik-praktik yang berlaku saat ini.
Adapun
kegiatan BAE12, antara lain adalah:
a. Membantu
emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat berupa
mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek
pada pasar perdana dan lain sebagainya.
b. Melaksanakan
kegiatan dan pengalihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan
sahamnya di kantor administrasi milik pemodal, maka kantor administrasi efek
akan melakukan pengalihan atau pemindahbukuan atas saham-saham yang telah
dibeli/dijual tersebut.
c. Menyusun
daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham
atau membuat daftar pemegang saham yang diminta oleh emiten.
d. Menyiapkan
korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e. Membuat
laporan-laporan yang diminta oleh pejabat berwenang, seperti BAPEPAM.
2. Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan
jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Yang dapat
menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat
persetujuan Bapepam.
Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan
penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan
memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang
rekening dimaksud.Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara
tersendiri. Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan
merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek
atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang
rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.Kustodian
wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang
timbul akibat kesalahannya.
Kustodian atau Pihak terafiliasinya
dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana
pun,kecuali kepada:
a. Pihak
yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening
b. Polisi,
Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana
c. Pengadilan
untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang
berperkara
d. Pejabat
Pajak untuk kepentingan perpajakan
e. Bapepam,
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek,
atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing
f. Pihak
yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum dan
Akuntan
g. Pihak-pihak
yang dikecualikan tersebut dilarang
memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau
afiliasinya kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalampelaksanaan
fungsinya masing-masing.
3. Wali
Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan
pemegang efek yang bersifat utang. merupakan pihak yang dipercaya untuk
mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Jadi, peran
wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peran tersebut, wali amanat
juga berperan dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO). Kegiatan Wali Amanat
antara lain meliputi:
a. Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emisi
b. Melakukan
penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang dijadikan jaminan
c. Memberikan
nasehat kepada emiten
d. Melakukan
pengawasan terhadap pembayaran pokok pinjaman tepat pada waktunya
e. Melaksanakan
tugas selaku agen utama pembayaran
f. Mengikuti
secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g. Mempersiapkan
dokumen yang diperlukan bersama pihak emiten dan penjamin emisi
h. Memimpin
Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO )
Dalam undang-undang Pasar Modal, Wali
Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang
bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek
bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak
penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka
perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup
penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas
pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak
perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat utang yang ditawarkan
kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali
Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan
pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal
yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh
masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak
efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan
memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur
mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan
pengawasan pada Emiten atau tidak.
Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi
terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap
Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan
karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara
individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara
satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah
penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara
profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh
kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal
ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat
diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang
harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini.
Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh
keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali
Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur
dalam waktu yang sama.
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal,
pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum.
Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan
terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat
(1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas.
Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank
umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan
kegiatan usaha ini.
Kedudukan Wali Amanat berdasarkan
perjanjian perwaliamanatan didasarkan pada Pasal 1317 KUH Perdata, Pasal 1
angka 30 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. (2) Wali Amanat
merupakan wakil dari pemegang obligasi, maka Wali Amanat wajib menanggung
setiap kerugian yang diderita para pemegang obligasi (investor), yang
diakibatkan karena kelalaian, kecerobohan, atau tindakantindakan wali amanat
yang bertentangan dengan kepentingan investor. Dasar hukum pemegang obligasi
untuk menuntut rugi adalah Pasal 53 UUPM.
4. Penasehat
Investasi
Penasihat Investasi (investment
advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten
atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan
masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi
utang dan modal sendiri. Atau Penasihat investasi yaitu pihak yang bertugas
memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer
investasi.Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak
mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
C.
Tanggung Jawab Profesi Penunjang
Profesi
penunjang diatas memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar
dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
1. Akuntan
Publik
memiliki
peranan sebagai berikut :
a) Memeriksa
laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar
modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan
dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah
terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI
tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
b) Menjaga
kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu
laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.
c) Akuntan
harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI,
praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam
kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan
kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d) Bagi
perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh
masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah
dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan
perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya,
laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi
yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan
tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.
2. Notaris
Publik
memiliki
peranan sdbagai berikut :
a) Peran
Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan
Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik,
perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting,
seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan.
Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris
menjadi sesuatu yang sangat penting.
b) Dalam
hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus
dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi
efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang
Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah
saham yang akan di jual kepada calon investor.
3. Konsultan
Hukum Publik
memiliki
peranan sebagai berikut :
a) Peranan
konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu
mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
b) Membantu
menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan
jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga
pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal
Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit
dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat
legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang
dibuat oleh Emiten.
c) Ikut
mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan
pelanggaran hukum.
4. Penilai
memiliki
peranan sebagai berikut :
a) Penilai
memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki
tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.
b) Melakukan
penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena,
harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan
terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah
menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
D.
Kasus
dan Kelalaian Notaris Profesi Penunjang Pasar Modal Rups
Notaris sebagai salah satu profesi
penunjang pasar modal dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan kegiatan
sebagai Notaris di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam (Badan
Pengawas Pasar Modal) sesuai dengan pasal 5 huruf b Undang- Undang Pasar Modal,
dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam lampiran Keputusan Kepala Badan
Pengawas Pasar Modal. Persyaratan Notaris Pasar Modal yang mensyaratkan agar
para Notaris memiliki akhlak dan moral yang baik ini selaras dengan kewajiban
notaris yang diatur dalam Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris
yang menyatakan bahwa seorang Notaris haruslah tetap menjaga etika profesinya
sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.
1. Kejahatan
Berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal
Dalam perkembangannya, banyak kegiatan
yang dapat dikategorikan pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal. Berdasarkan
pasal 110 UU Pasar Modal, tindak pidana dalam Pasar Modal dikategorikan sebagai
tindakan pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 110
tersebut adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan sebagai wakil
penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajemen investasi
tanpa izin dari Bapepam. Selain itu manajer investasi atau pihak terafiliasi
yang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung
yang dapat mempengaruhinya dalam membeli atau menjual efek untuk reksadana.
Terakhir, tindak pidana pelanggaran dalam pasar modal adalah setiap pihak yang
tidak mematuhi atau menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapepam.
Kejahatan pasar modal, diatur dalam
Pasal 100 ayat 2 UU Pasar Modal, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
tindak pidana kejahatan adalah berbagai tindakan yang terdapat dalam pasal 103
ayat 1, pasal 104, pasal 106 dan pasal 107 UU Pasar Modal yaitu :
a. Pihak-
pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin atau atau pendaftaran
sebagaimana disyaratkan oleh UU Pasar Modal, seperti : bursa efek, LKP dan LPP,
reksadana, perusahaan efek, wakil perusahaan efek, penasehat investasi,
custodian, biro administrasi efek, wali amanat, dan profesi penunjang pasar
modal.
b. Penipuan
c. Manipulasi
pasar
d. Perdagangan
orang dalam
e. Melanggar
ketentuan tentang emiten yang bisa melakukan penawaran umum (IPO) dan juga
kewajiban perusahaan public menyatakan pendaftarannya kepada Bapepam
f. Dan
setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain
atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapus, mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan dan memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh
izin, persetujuan atau pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan public.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat
kita lihat bahwa kejahatan di bidang pasar modal terbagi menjadi kejahatan yang
berkaitan dengan teknis administratif dan kejahatan pasar. Berkaitan dengan
notaris dalam Undang- Undang Pasar Modal, tidak disebutkan secara terperinci
akan apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan profesi
penunjang Pasar Modal. Ketentuan yang berkaitan dengan profesi penunjang pasar
modal, khususnya Notaris adalah bahwa penunjang pasar modal berkewajiban untuk
menaati kode etik dan standar profesi dari masing- masing profesi. Apabila
kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka para profesi penunjang pasar modal
tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu,
jenis kejahatan yang dapat dilakukan oleh notaris Pasar Modal adalah bentuk
kejahatan pasar, yaitu penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.
a. Penipuan
Pengaturan berkaitan dengan penipuan
dapat dilihat pada Ps. 90 huruf c UUP. Berdasarkan Ps. 90 huruf c UUPM,
melakukan. Dalam Ps. 378 KUHP disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk
menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan cara Melawan hukum Memakai
nama palsu atau martabat palsu Tipu muslihat Rangkaian kebohongan; Membujuk
orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang
atau menghapuskan piutang. Penipuan sebagaimana yang dimaksud oleh Ps. 90 sebenarnya dapat dianggap sama seperti
penipuan dalam tindak pidana umum, karena kejahatan mengenai efek ini telah
diatur dalam ketentuan-ketentuan KUHP kita (Ps. 378,380,391, dan 392).
Guna mencegah penipuan selama efek suatu perusahaan diperdagangkan
maka UUPM memperluas cakupan Ps. 90 dengan Ps. 93, yang dimaksudkan untuk menjamin
bahwa informasi yang disampaikan dalam rangka “continuous disclosure” baik
dalam bentuk laporan keuangan berkala maupun keterbukaan informasi yang
diharuskan, sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-82/PM/1996
mengenai keterbukaan informasi pemegang saham tertentu dan Nomor Kep-86/PM/1996
mengenai keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik.
Penyampaian informasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa segala
informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi nilai dan harga efek
sampai kepada pemodal secara merata. Sehingga pengambilan keputusan untuk
melakukan investasi dapat dilakukan oleh investor.
Kasus Penipuan dalam Pasar Modal terjadi
pada saham PT Barito Pacific Timber. Saat penjatahan atas saham PT Barito Pacific
Timber selesai dilakukan dan penjamim emisi utama bermaksud mengembalikan
kelebihan uang pesanan. lam propektus penawaran saham PT Barito Pacific jelas
dikatakan bahwa bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau
sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan penawaran umum, pengembalian uang
akan disertai bunga yang diperhitungkan dari hari kelima tanggal pengembalian
uang. Hal yang terjadi ternyata uang sama sekali tidak mengembalikan uang
pesanan berikut bunga seperti yang dijanjikan dalam propektus. Jelas ini
merupakan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam Ps. 179 KMK 1548.
Akan tetapi tidak ada tindakan sama
sekali (misalnya pemeriksaan) dari otoritas pasar modal guna menangani masalah
ini sehingga yang terjadi adalah perbantahan antara penjamin emisi dengan
investor mengenai bunga dalam pengembalian uang milik nasabah tersebut.
Penipuan ini seharusnya dianggap telah terjadi apabila dana yang diperoleh dari
"go public" ini ternyata tidak pernah digunakan sesuai apa yang
dikatakan dalam prospektus. Apalagi apabila karena penyalahgunaan tersebut
menyebabkan kesulitan keuangan bagi perusahaan dikemudian hari.
ketentuan dalam Ps. 179 KMK 1548 di
atas, yang mengatur mengenai pemalsuan dan penipuan ini lebih ditujukan pada
waktu sebelum Efek masuk ke bursa (pasar perdana/penawaran umum), maka
ketentuan dalam Ps. 187, 188, 189 KMK 1548 meskipun mempunyai judul yang
berbeda ("keterangan yang tidak benar dan menyesatkan") tetapi
mengatur mengenai hal yang sama yaitu penipuan dan pemalsuan. Ketentuan yang
lebih luas ini dicantumkan berdasarkan atas adanya suatu azas yang penting
dalam pasar modal untuk setiap pelakunya yaitu bahwa mereka haruslah terbuka
(transparan).
Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa UUPM
sudah mengakomodasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
dimana mengenai transparasi atau keterbukaan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik dari adanya transaksi
yang merugikan investasinya. Dalam kasus tersebut tampak tidak ada keterbukaan
informasi guna pengembalian uang yang diberikan kepada pembeli saham yang
berhak atas pengembalian sejumlah uang.
Hal ini disayangkan karena karena
keinginan untuk go public ini harusnya sudah siap dengan konsekuensi
keterbukaan dan pelaksanaan akan janjinya dalam prospectus. Mengingat bahwa
kegiatan yang dilakukan tersebut adalah tindak pidana kejahatan penipuan, maka
seharusnyalah dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda
maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Ancaman pidana dan
denda yang begitu berat dapat dianggap wajar mengingat kegiatan perdagangan
efek melibatkan banyaknya pemodal dan jumlah uang yang amat besar.
b. Manipulasi
Pasar
Memanipulasi pasar adalah Tindakan
memanipulasi harga dan manipulasi pasar merupakan suatu tindakan yang dilarang
karena, masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan
perdagangan keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek yang tercermin dari
kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil
keputusan investasi dalam efek dan bukan merupakan sesuatau yang dibuat-buat
sehingga pasar dan harga yang tercermin bukan merupakan keadan yang sebenarnya.
Untuk itu, tindakan yang dapat
menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga
efek dilarang dilakukan. Selanjutnya Ps. 92 UUPM juga melarang adanya
manipulasi harga (price manipulation) dengan tujuan mempengaruhi pihak lain
untuk membeli, menjual atau menahan efek. Tindakan memanipulasi harga ini
biasanya dilakukan dengan persetujuan bersama (persekongkolan) oleh beberapa
anggota bursa (pialang efek). Anggota
bursa ini akan membeli pada harga yang lebih rendah dan kemudian menjualnya
pada harga yang lebih tinggi.
Permintaan beli dan penawaran jual yang
terjadi tidaklah merupakan cerminan dari kekuatan pasar yang sebenarnya pada
saat itu. Hal mana terdapat pengecualian untuk hal tersebut, yakni
stabiilisasi. Untuk ini Ketua Bapepam dalam Keputusannya No. Kep-88/PM/1996
tentang stabilitas harga menyatakan bahwa penjamin emisi efek atau perantara
pedagang efek yang berperan dalam penawatan umum, diperkenankan selama masa
penawaran umum untuk membeli atau menjual efek dengan tujuan mempertahankan
harga pasar efek yang bersangkutan pada bursa. Stabilisasi ini dilakukan pada
hari-hari pertama suatu efek pertama kali diperdagangkan di bursa (setelah
saham hasil penawaran umum tercatat di bursa).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pemaparan dalam Bab Pembahasan di atas telah di jelaskan bahwa keberadaan
profesi penunjang (Akuntan Publik, Notaris Publik, Konsultan Hukum Publik dan
Penilai) yang ada dalam kegiatan Pasar Modal memiliki peranan yang sangat besar
bagi kelancaran proses kegiatan Pasar Modal yang sehat dan bagi kemakmuran
perusahaan yang akan Go Public.
Di
perlukan adanya profesi-profesi penunjang dan memiliki kemampuan professional
dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menjaga professionalitas merupakan kewajiban bagi para profesi penunjang agar profesi tersebut dapat melakukan praktek
dalam kegiatan Pasar Modal. Memberikan pelayanan yang baik merupakan modal
utama dalam menjalankan tugasnya di Pasar Modal, sebab dari situ semua pelaku
Pasar Modal akan mempercayakan sepenuhnya kepada Profesi Penunjang yang
merupakan salah satu kunci utama suksesnya kegiatan Pasar Modal khususnya di
Indonesia.
B.
Saran
Agar
mahasiswa/i dapat mengerti tentang definisi profesi penunjang di Pasar Modal,
memahami tugas dan fungsi profesi penunjang dan mampu menjelaskan peranan
profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Supaya mahasiswa/i sebagai Agent
Of Change dapat mengetahui teori seputar Hukum Pasar Modal yang ada di
Indonesia. Semoga makalah ini bermanfaat dan kami penyusun menanti kritik serta
saran dari pembaca khususnya mahasiswa/i.
DAFTAR PUSTAKA
Darmadji,
Tjiptono. 2001. Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: PT.
Salemba Empat.
Lumban
Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Rokhmatussa’dyah,
Ana. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Widoatmodjo,
Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus. Jakarta:
Ghalia Indonesia.