Kamis, 31 Maret 2016

lembaga dan profesi penunjang dan tanggung jawabnya dalam kegiatan pasar modal



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkembangan bisnis dewasa ini, baik yang dilakukan oleh swasta atau pemerintah, menuntut optimalisasi output dari SDI (Sumber Daya Insani) yang kian terbatas. Hal tersebut harus dipenuhi agar lingkungan bisnis makin dinamis dan sekaligus sebagai upaya entitas bisnis meraih keunggulan yang kompetitif. Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan yang akan dan telah Go Public di Pasar Modal, maka membutuhkan pengelolaan perusahaan dan memiliki regulasi yang tetap dan kuat untuk melindungi investor di Pasar Modal.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM) merupakan landasan kokoh kepastian hukum bagi semua pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Selain kehadiran para pelaku maka sangat dibutuhkan pula lembaga-lembaga profesi penunjang Pasar Modal. Dimana, kesemuanya memiliki peranan yang sangat penting dalam rangkaian kegiatan Pasar Modal. Untuk lebih jelasnya mari kita simak baik-baik dalam Bab Pembahasan di bawah ini.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, terdapat banyak rumusan masalah yang berkaitan dengan materi dalam makalah ini, antara lain :
1.      Sebutkan dan jelaskan macam-macam profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal?
2.      Bagaimana pula peranannya, serta fungsi dari macam-macam profesi tersebut ?
3.      Lalu, bagaimana tanggung jawab ataupun peranan profesi-profesi tersebut dalam kegiatan Pasar Modal?
4.      Bagaimana kelalaian notaris profesi penunjang dalam pasar modal?




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Profesi Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
1.      Macam-Macam Profesi Penunjang Dalam Kegiatan Pasar Modal
Profesi Penunjang adalah lembaga atau perusahaaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka penawaran umum. Profesi-profesi penunjang yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
a.       Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.
Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di  BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
b.      Notaris Publik
Profesi sebagai seorang Notaris merupakan profesi yang sudah cukup tua. Pekerjaan utamanya adalah melakukan penulisan atau pencatatan yang mana dalam perkembangannya Notaris sering dianggap sebagai orang yang memiliki keahlian untuk menulis atau mencatat secara cepat. Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik. Lebih jelasnya mari simak baik-baik bunyi UUJN (Undang-Undang Jabatan Notaris), sebagai berikut :
“Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akat otentik, menjamin kepastian tanggalnya,  menyimpan aktanya memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.” Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
c.       Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten.  Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi. Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses Go Public.
2.      Tugas Dan Fungsi
Adapun tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1)      Akuntan publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.       Pemeriksa Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
b.      Memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikannya ke publik.
c.       Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.
d.      Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan).
2)      Notaris publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.       Menyiapkan Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
b.      Membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
c.       Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek.
d.      Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
e.       Meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.       Melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.
3)      Konsultan hukum publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.       Melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten.
b.      Memberikan pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberian obyketif dan wajar.
c.       Memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya.
d.      Meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.



3.      Tanggung Jawab Atau Peranan Profesi Penunjang Dalam Pasar Modal
Profesi penunjang diatas memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain:
Akuntan Publik
a)      Memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
b)      Menjaga kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.
c)      Akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d)     Bagi perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.
Notaris Publik
a)      Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.
b)      Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor.
Konsultan Hukum Publik
a)      Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
b)      Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
c)      Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

B.       Lembaga Penunjang Pasar Modal
1.      Biro Administrasi Efek
Adalah perusahaan yang berdasarkan kontrak dengan Emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.9 Yang dapat menyelenggarakan perseroan yang telah memperoleh ijin usaha dari bapepam. Dalam kontrak antara perseroan dan biro administrasi efek (BAE), dengan jelas disebutkan hak dan kewajiban BAE dan emiten, termasuk kewajiban terhadap pemegang efek. Penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan merupakan tugas kerja dari BAE11. Dan BAE dituntut untuk dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap praktik-praktik yang berlaku saat ini.
Adapun kegiatan BAE12, antara lain adalah:
a.       Membantu emiten dan penjamin emisi dalam rangka emisi efek. Bantuan ini dapat berupa mencetakkan sertifikat saham emiten, atau mencatat permohonan pembelian efek pada pasar perdana dan lain sebagainya.
b.      Melaksanakan kegiatan dan pengalihan hak atas saham para pemodal. Pemodal dapat menitipkan sahamnya di kantor administrasi milik pemodal, maka kantor administrasi efek akan melakukan pengalihan atau pemindahbukuan atas saham-saham yang telah dibeli/dijual tersebut.
c.       Menyusun daftar pemegang saham dan perubahannya untuk melakukan pembukuan pemegang saham atau membuat daftar pemegang saham yang diminta oleh emiten.
d.      Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e.       Membuat laporan-laporan yang diminta oleh pejabat berwenang, seperti BAPEPAM.

2.      Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.
Kustodian yang menyelenggarakan kegiatan penitipan bertanggung jawab untuk menyimpan Efek milik pemegang rekening dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak antara Kustodian dan pemegang rekening dimaksud.Efek yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri. Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek Kustodian bukan merupakan bagian dari harta Kustodian tersebut.
Kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang rekening atas setiap kerugian yang timbul akibat kesalahannya.
Kustodian atau Pihak terafiliasinya dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah kepada Pihak mana pun,kecuali kepada:
a.       Pihak yang ditunjuk secara tertulis oleh pemegang rekening atau ahli waris pemegang rekening
b.      Polisi, Jaksa, atau Hakim untuk kepentingan peradilan perkara pidana
c.       Pengadilan untuk kepentingan peradilan perkara perdata atas permintaan Pihak-Pihak yang berperkara
d.      Pejabat Pajak untuk kepentingan perpajakan
e.       Bapepam, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Emiten, Biro Administrasi Efek, atau Kustodian lain dalam rangka melaksanakan fungsinya masing-masing
f.       Pihak yang memberikan jasa kepada Kustodian, termasuk konsultan, Konsultan Hukum dan Akuntan
g.      Pihak-pihak yang dikecualikan tersebut  dilarang memberikan keterangan mengenai rekening Efek nasabah dari Kustodian atau afiliasinya kepada Pihak mana pun, kecuali diperlukan dalampelaksanaan fungsinya masing-masing.

3.      Wali Amanat
Adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas uang. Jadi, peran wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain peran tersebut, wali amanat juga berperan dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO). Kegiatan Wali Amanat antara lain meliputi:
a.       Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emisi
b.      Melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang dijadikan jaminan
c.       Memberikan nasehat kepada emiten
d.      Melakukan pengawasan terhadap pembayaran pokok pinjaman tepat pada waktunya
e.       Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran
f.       Mengikuti secara terus menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten
g.      Mempersiapkan dokumen yang diperlukan bersama pihak emiten dan penjamin emisi
h.      Memimpin Rapat Umum Pemegang Obligasi ( RUPO )
Dalam undang-undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor. Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak.
Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain. Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
Wali Amanat merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada seluruh kreditur dalam waktu yang sama.
Berdasarkan ketentuan UU Pasar Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan melakukan kegiatan usaha ini.
Kedudukan Wali Amanat berdasarkan perjanjian perwaliamanatan didasarkan pada Pasal 1317 KUH Perdata, Pasal 1 angka 30 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. (2) Wali Amanat merupakan wakil dari pemegang obligasi, maka Wali Amanat wajib menanggung setiap kerugian yang diderita para pemegang obligasi (investor), yang diakibatkan karena kelalaian, kecerobohan, atau tindakantindakan wali amanat yang bertentangan dengan kepentingan investor. Dasar hukum pemegang obligasi untuk menuntut rugi adalah Pasal 53 UUPM.
4.      Penasehat Investasi
Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri. Atau Penasihat investasi yaitu pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi.Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
C.         Tanggung Jawab Profesi Penunjang
Profesi penunjang diatas memiliki tanggung jawab ataupun peranan yang begitu besar dalam kegiatan Pasar Modal, antara lain :
1.      Akuntan Publik
memiliki peranan sebagai berikut :
a)      Memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat terhadap laporan keuangan. Di pasar modal dituntut adanya pendapat wajar tanpa syarat terhadap laporan keuangan dari perusahaan yang akan menerbitkan (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Pendapat wajar tanpa syarat berarti laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh IAPI tanpa suatu catatan atau kekurangan dan kesalahan material.
b)      Menjaga kepercayaan Investor di Pasar Modal dalam rangka mewujudkan kejujuran suatu laporan keuangan serta adanya keterbukaan informasi keuangan yang berkualitas.
c)      Akuntan harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh IAI, praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan.
d)     Bagi perusahaan yang telah Go Public, dimana sebagian sahamnya dimiliki oleh masyarakat luas, maka informasi yang tepat, cepat, dan terpercaya sangatlah dibutuhkan untuk mengetahui posisi keuangan, hasil usaha, dan perkembangan perusahaan, untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan dapat dipercaya, laporan keuangan haruslah disajikan sesuai dengan prinsip-pronsip akuntansi yang diterima umum, dan untuk memastikan kewajarannya, laporan keuangan tersebut harus di audit oleh akuntan yang independen.
2.      Notaris Publik
memiliki peranan sdbagai berikut :
a)      Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.
b)      Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor.
3.      Konsultan Hukum Publik
memiliki peranan sebagai berikut :
a)      Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
b)      Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatan Legal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
c)      Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
4.      Penilai
memiliki peranan sebagai berikut :
a)      Penilai memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.
b)      Melakukan penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena, harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
D.      Kasus dan Kelalaian Notaris Profesi Penunjang Pasar Modal Rups
Notaris sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal dalam menjalankan tugasnya dapat melakukan kegiatan sebagai Notaris di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) sesuai dengan pasal 5 huruf b Undang- Undang Pasar Modal, dengan persyaratan sebagaimana disebutkan dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal. Persyaratan Notaris Pasar Modal yang mensyaratkan agar para Notaris memiliki akhlak dan moral yang baik ini selaras dengan kewajiban notaris yang diatur dalam Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris yang menyatakan bahwa seorang Notaris haruslah tetap menjaga etika profesinya sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.
1.      Kejahatan Berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal
Dalam perkembangannya, banyak kegiatan yang dapat dikategorikan pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal. Berdasarkan pasal 110 UU Pasar Modal, tindak pidana dalam Pasar Modal dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran dan kejahatan. Pelanggaran yang disebutkan dalam Pasal 110 tersebut adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajemen investasi tanpa izin dari Bapepam. Selain itu manajer investasi atau pihak terafiliasi yang menerima imbalan dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhinya dalam membeli atau menjual efek untuk reksadana. Terakhir, tindak pidana pelanggaran dalam pasar modal adalah setiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapepam.
Kejahatan pasar modal, diatur dalam Pasal 100 ayat 2 UU Pasar Modal, yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan adalah berbagai tindakan yang terdapat dalam pasal 103 ayat 1, pasal 104, pasal 106 dan pasal 107 UU Pasar Modal yaitu :
a.       Pihak- pihak yang melakukan kegiatan pasar modal tanpa izin atau atau pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh UU Pasar Modal, seperti : bursa efek, LKP dan LPP, reksadana, perusahaan efek, wakil perusahaan efek, penasehat investasi, custodian, biro administrasi efek, wali amanat, dan profesi penunjang pasar modal.
b.      Penipuan
c.       Manipulasi pasar
d.      Perdagangan orang dalam
e.       Melanggar ketentuan tentang emiten yang bisa melakukan penawaran umum (IPO) dan juga kewajiban perusahaan public menyatakan pendaftarannya kepada Bapepam
f.       Dan setiap pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapus, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan dan memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan public.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa kejahatan di bidang pasar modal terbagi menjadi kejahatan yang berkaitan dengan teknis administratif dan kejahatan pasar. Berkaitan dengan notaris dalam Undang- Undang Pasar Modal, tidak disebutkan secara terperinci akan apa yang dimaksud dengan pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan profesi penunjang Pasar Modal. Ketentuan yang berkaitan dengan profesi penunjang pasar modal, khususnya Notaris adalah bahwa penunjang pasar modal berkewajiban untuk menaati kode etik dan standar profesi dari masing- masing profesi. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka para profesi penunjang pasar modal tersebut akan mendapatkan sanksi administratif dan sanksi pidana. Selain itu, jenis kejahatan yang dapat dilakukan oleh notaris Pasar Modal adalah bentuk kejahatan pasar, yaitu penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam.
a.       Penipuan
Pengaturan berkaitan dengan penipuan dapat dilihat pada Ps. 90 huruf c UUP. Berdasarkan Ps. 90 huruf c UUPM, melakukan. Dalam Ps. 378 KUHP disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain dengan cara Melawan hukum Memakai nama palsu atau martabat palsu Tipu muslihat Rangkaian kebohongan; Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang. Penipuan sebagaimana yang dimaksud oleh Ps.  90 sebenarnya dapat dianggap sama seperti penipuan dalam tindak pidana umum, karena kejahatan mengenai efek ini telah diatur dalam ketentuan-ketentuan KUHP kita (Ps. 378,380,391, dan 392).
Guna mencegah penipuan  selama efek suatu perusahaan diperdagangkan maka UUPM memperluas cakupan Ps. 90 dengan Ps. 93, yang dimaksudkan untuk menjamin bahwa informasi yang disampaikan dalam rangka “continuous disclosure” baik dalam bentuk laporan keuangan berkala maupun keterbukaan informasi yang diharuskan, sebagaimana dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-82/PM/1996 mengenai keterbukaan informasi pemegang saham tertentu dan Nomor Kep-86/PM/1996 mengenai keterbukaan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik. Penyampaian informasi tersebut dimaksudkan untuk menjamin bahwa segala informasi dan fakta material yang dapat mempengaruhi nilai dan harga efek sampai kepada pemodal secara merata. Sehingga pengambilan keputusan untuk melakukan investasi dapat dilakukan oleh investor.
Kasus Penipuan dalam Pasar Modal terjadi pada saham PT Barito Pacific Timber. Saat penjatahan atas saham PT Barito Pacific Timber selesai dilakukan dan penjamim emisi utama bermaksud mengembalikan kelebihan uang pesanan. lam propektus penawaran saham PT Barito Pacific jelas dikatakan bahwa bagi pemesanan pembelian saham yang ditolak seluruhnya atau sebagian atau dalam hal terjadinya pembatalan penawaran umum, pengembalian uang akan disertai bunga yang diperhitungkan dari hari kelima tanggal pengembalian uang. Hal yang terjadi ternyata uang sama sekali tidak mengembalikan uang pesanan berikut bunga seperti yang dijanjikan dalam propektus. Jelas ini merupakan tindakan penipuan sebagaimana diatur dalam Ps. 179 KMK 1548.
Akan tetapi tidak ada tindakan sama sekali (misalnya pemeriksaan) dari otoritas pasar modal guna menangani masalah ini sehingga yang terjadi adalah perbantahan antara penjamin emisi dengan investor mengenai bunga dalam pengembalian uang milik nasabah tersebut. Penipuan ini seharusnya dianggap telah terjadi apabila dana yang diperoleh dari "go public" ini ternyata tidak pernah digunakan sesuai apa yang dikatakan dalam prospektus. Apalagi apabila karena penyalahgunaan tersebut menyebabkan kesulitan keuangan bagi perusahaan dikemudian hari.
ketentuan dalam Ps. 179 KMK 1548 di atas, yang mengatur mengenai pemalsuan dan penipuan ini lebih ditujukan pada waktu sebelum Efek masuk ke bursa (pasar perdana/penawaran umum), maka ketentuan dalam Ps. 187, 188, 189 KMK 1548 meskipun mempunyai judul yang berbeda ("keterangan yang tidak benar dan menyesatkan") tetapi mengatur mengenai hal yang sama yaitu penipuan dan pemalsuan. Ketentuan yang lebih luas ini dicantumkan berdasarkan atas adanya suatu azas yang penting dalam pasar modal untuk setiap pelakunya yaitu bahwa mereka haruslah terbuka (transparan).
Dalam kasus ini dapat dilihat bahwa UUPM sudah mengakomodasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dimana mengenai transparasi atau keterbukaan untuk melindungi kepentingan  pemegang saham publik dari adanya transaksi yang merugikan investasinya. Dalam kasus tersebut tampak tidak ada keterbukaan informasi guna pengembalian uang yang diberikan kepada pembeli saham yang berhak atas pengembalian sejumlah uang.
Hal ini disayangkan karena karena keinginan untuk go public ini harusnya sudah siap dengan konsekuensi keterbukaan dan pelaksanaan akan janjinya dalam prospectus. Mengingat bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut adalah tindak pidana kejahatan penipuan, maka seharusnyalah dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Ancaman pidana dan denda yang begitu berat dapat dianggap wajar mengingat kegiatan perdagangan efek melibatkan banyaknya pemodal dan jumlah uang yang amat besar.
b.      Manipulasi Pasar
Memanipulasi pasar adalah Tindakan memanipulasi harga dan manipulasi pasar merupakan suatu tindakan yang dilarang karena, masyarakat pemodal sangat memerlukan informasi mengenai kegiatan perdagangan keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek yang tercermin dari kekuatan penawaran jual dan penawaran beli efek sebagai dasar untuk mengambil keputusan investasi dalam efek dan bukan merupakan sesuatau yang dibuat-buat sehingga pasar dan harga yang tercermin bukan merupakan keadan yang sebenarnya.
Untuk itu, tindakan yang dapat menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek dilarang dilakukan. Selanjutnya Ps. 92 UUPM juga melarang adanya manipulasi harga (price manipulation) dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual atau menahan efek. Tindakan memanipulasi harga ini biasanya dilakukan dengan persetujuan bersama (persekongkolan) oleh beberapa anggota bursa  (pialang efek). Anggota bursa ini akan membeli pada harga yang lebih rendah dan kemudian menjualnya pada harga yang lebih tinggi.
Permintaan beli dan penawaran jual yang terjadi tidaklah merupakan cerminan dari kekuatan pasar yang sebenarnya pada saat itu. Hal mana terdapat pengecualian untuk hal tersebut, yakni stabiilisasi. Untuk ini Ketua Bapepam dalam Keputusannya No. Kep-88/PM/1996 tentang stabilitas harga menyatakan bahwa penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek yang berperan dalam penawatan umum, diperkenankan selama masa penawaran umum untuk membeli atau menjual efek dengan tujuan mempertahankan harga pasar efek yang bersangkutan pada bursa. Stabilisasi ini dilakukan pada hari-hari pertama suatu efek pertama kali diperdagangkan di bursa (setelah saham hasil penawaran umum tercatat di bursa).












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pemaparan dalam Bab Pembahasan di atas telah di jelaskan bahwa keberadaan profesi penunjang (Akuntan Publik, Notaris Publik, Konsultan Hukum Publik dan Penilai) yang ada dalam kegiatan Pasar Modal memiliki peranan yang sangat besar bagi kelancaran proses kegiatan Pasar Modal yang sehat dan bagi kemakmuran perusahaan yang akan Go Public.
Di perlukan adanya profesi-profesi penunjang dan memiliki kemampuan professional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menjaga professionalitas merupakan kewajiban bagi para profesi penunjang  agar profesi tersebut dapat melakukan praktek dalam kegiatan Pasar Modal. Memberikan pelayanan yang baik merupakan modal utama dalam menjalankan tugasnya di Pasar Modal, sebab dari situ semua pelaku Pasar Modal akan mempercayakan sepenuhnya kepada Profesi Penunjang yang merupakan salah satu kunci utama suksesnya kegiatan Pasar Modal khususnya di Indonesia.
B.     Saran
Agar mahasiswa/i dapat mengerti tentang definisi profesi penunjang di Pasar Modal, memahami tugas dan fungsi profesi penunjang dan mampu menjelaskan peranan profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Supaya mahasiswa/i sebagai Agent Of Change dapat mengetahui teori seputar Hukum Pasar Modal yang ada di Indonesia. Semoga makalah ini bermanfaat dan kami penyusun menanti kritik serta saran dari pembaca khususnya mahasiswa/i.






DAFTAR PUSTAKA
Darmadji, Tjiptono. 2001. Pasar Modal di Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab. Jakarta: PT. Salemba Empat.
Lumban Tobing, G.H.S. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Rokhmatussa’dyah, Ana. 2009. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.
Widoatmodjo, Sawidji. 2009. Pasar Modal Indonesia: Pengantar & Studi Kasus. Jakarta: Ghalia Indonesia.